Senin, 26 Januari 2015
Gila bgt broo anak umur 19 tahun dpt kredit tanpa anggunan yang istimewa
Dialog: Membedah Rekening Budi Gunawan # 3: http://youtu.be/X8hHqfbOEBE
Rabu, 21 Januari 2015
Edukasi
|
Keraton Kacirebonan
Keraton Kacirbonan adalah pecahan dari Keraton Kanoman yang luasnya sekitar 2,5 hektar. Hal ini berawal pada saat Keraton Kanoman dipimpin oleh Sultan Kanoman ke IV yang bernama Pangeran Haerudhin pada tahun 1670-an. Pengaruh Kolonial Belanda telah masuk kedalam Kedaulatan Kesultanan Kanoman, dan hal ini di tentang keras oleh Putra Mahkota Sultan Kanoman ke IV yang bernama Pangeran Muhamad Haerudhin. Pangeran Muhamad Haerudhin melakukan perlawanan terbuka dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Perlawanan ini mendapat reaksi yang positif dari masyarakat cirebon, sehingga perlawanan ini berlangsung sekurangnya 5 tahun. Pada tahun 1696 Pangeran Muhamad Haerudhin berhasil dilumpuhkan dan diasingkan ke Ambon, Maluku. Melihat keadaan Pangeran Haerudhin yang telah lanjut usia, maka pemerintah Kolonial Belanda secara sepihak (unilateral) mengangkat Pangeran Imammudin sebagai Sultan kanoman ke V.
Semenjak diasingkannya pangeran Muhamad haerudhin ke Ambon, pemberontakan dan perlawanan rakyat Cirebon terhadap Kolonial Belanda semakin berkobar dan meluas hingga merambah daerah Indramayu. Di beberapa daerah muncul beberapa tokoh pejuang lokal yang angkat senjata melawan kolonial Belanda, seperti :
1. Ki Bagus Rangin ( Kedongdong, Palimanan)
2. Jaka Sembung ( Hargeulis, Majalengka)
Melihat situasi yang tidak kondusif ditanah Cirebon maka pada tahun 1806, Pemerintah Kolonial Belanda mengembalikan kembali Pangeran Muhamad Haerudhin beserta pengikutnya untuk meredakan pergolakan rakyat Cirebon terhadap Belanda. Dikarenakan di Keraton Kanoman sudah duduk bertahta Pangeran Imammudin sebagai Sultan Kanoman ke V, maka pada tahun 1808 Pangeran Muhamad Haerudhin mendirikan Kesultanan Kacirebonan dengan gelar Sultan Carbon Amirul Mukminin.
Berikut nama-nama Sultan yang pernah bertahta di Kesultan Kacirebonan :
1. Sultan Kacirebonan I
Pangeran Carbon Amir Mukminin (1808-1814)
2. Sultan Kacirbonan II
Pangeran Raja Madenda Hidayat (1814-1851)
3. Sultan Kacirebonan III
Pangeran Raja Madenda wijaya (1851-1914)
4. Sultan Kacirebonan IV
Pangeran Raja Madenda Partadiningrat (1914-1931)
5. Sultan Kacirebonan V
Pangeran raja Madenda Raharjadiningrat (1931-1950)
6. Sultan Kacirebonan VI
Pangeran Sidik Ardjadiningrat (1950-1956)
7. Sultan Kacirebonan VII
Pangeran Harkat Natadiningrat (1960-1968)
8. Sultan Kacirebonan VIII
Pangeran Madenda Mulyono Amir Natadiningrat (1968-1994)
9. Sultan Kacirebonan IX
Pangeran Raja Abdul Ghani Natadiningrat S.E (1994-Sekarang)
#Sultan Kacirebonan VII adalah adik dari Sultan Kacirebonan VI karena Sultan Kacirebonan VI tidak memiliki keturunan
Di Keraton kacirebonan juga terdapat upacara tradisi, seperti :
1. Muludan ( 12 Rabiul Awal)
2. Panjang Jimat ( Menyambut kelahiran Nabi Muhammad)
3. Rajaban ( 27 Rajab, Menyabut bulan suci Ramadhan)
4. 1 Sura ( 1 Muharam, Menyambut Tahun Baru Islam)
Benda-benda peninggalan Keraton Kacirebonan, seperti :
1. Gamelan
2. Alat Makan
3. Peralatan Perang
Ada beberapa foto juga yang kami ambil disana loh ☺
Semua Tentang Vespa: Vespa klasik
Semua Tentang Vespa: Vespa klasik: December 27th, 2010 Dunia Bengkel Vespa bisa dibilang merupakan generasi skuter pertama dengan penggerak langsung. Jadi putaran dar...
Kamis, 20 November 2014
Pemkab Bentuk Tim Atasi Sengketa Perbatasan Wilayah Kota-Kab Cirebon
Pemkab Bentuk Tim Atasi Sengketa Perbatasan Wilayah Kota-Kab Cirebon
SUMBER, (PRLM).-Sesuai instruksi pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera membentuk tim khusus untuk penegasan batas wilayah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang saat ini masih simpang siur.
Setelah rampung pada akhir Septermber 2014 mendatang, tim tersebut akan melaporkan hasil kajian mereka ke Pemprov untuk memperjelas status beberapa aset milik Pemkot Cirebon yang berada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon dan sebaliknya.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, pembentukan tim tersebut dilatarbelakangi hasil pertemuan bersama di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
"Dalam pertemuan itu, kota dan kabupaten yang bersengketa soal perbatasannya diharuskan membentuk tim dan mengaji batas-batas wilayahnya masing-masing terlebih dulu," ujarnya saat ditemui Kamis (28/8/2014).
Menurut Rahmat, kajian tim Pemkab Cirebon nantinya akan merunut pada peta awal yang dibuat pada era 1950-an. Di dalamnya, ada sekitar empat kelompok wilayah yang status administratifnya tumpang tindih antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon.
Keempat kelompok tersebut adalah wilayah Pilang Setrayasa yang menjadi perbatasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Cideng (Kedawung-Kesambi), Kesenden (Gunung Jati-Kejaksan) dan Mundu (Mundu-Lemahwungkuk). Di sana, setidaknya ada tujuh titik yang terdapat persengketaa aset antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon.
Meskipun demikian, Rahmat masih belum berani menyebutkan secara pasti aset apa saja yang statusnya saat ini masih simpang siur. Namun ia tidak menampik jika memang ada beberapa aset Pemkot Cirebon yang dibangun di wilayah administratif Kabupaten Cirebon. "Nanti kita tunggu saja hasil kajian dari tim yang turun ke lapangan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Suhartono mengatakan, ia saat ini masih merampungkan surat keputusan (SK) pembentukan tim pengaji lapangant tersebut. Namun tim tersebut sudah mulai melakukan survey awal sejak beberapa hari lalu.
Menurut Suhartono, tim itu terdiri atas berbagai elemen terkait mulai dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bapedda), DInas CIpta Karya dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta unsur musyawarah pimpinan kecamatan dan aparat desa setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon memang telah berlangsung puluhan tahun. Setidaknya 70 wilayah rukun tetangga (RT) terus dibayangi ketidakpastian wilayah administratif akibat saling klaim antara kedua pemerintah daerah. Akibatnya tak sedikit warga yang tinggal di wilayah administratif Kabupaten Cirebon, justru memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon.
Hal tersebut semakin kentara menjadi sebuah dilema di saat gelaran pesta demokrasi. Tidak hanya saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, kesaruan hak suara warga juga terjadi dalam gelaran Pilwalkot Cirebon Februari 2013 dan Pilbup Cirebon Oktober 2013 lalu.
"Saya bingung mas, KTP saya Kota Cirebon jadi saat Pilwalkot terdata sebagai pemilih. Ketika Pilbup, saya juga ada dalam data pemilih, karena rumah saya berada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon," ujar salah seorang warga perbatasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Umardi (38).
Terkait masalah ini, Bupati Cirebon sempat meminta Pemkot Cirebon untuk menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan di wilayah perbatasan sampai ada keputusan pasti dari Pemprov Jawa Barat berdasarkan hasil kajian bersama.
Hal itu diamini Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno yang juga mengaku akan menunggu keputusan Pemprov atas persoalan itu. (Handri Handriansyah/A-89)***
SUMBER, (PRLM).-Sesuai instruksi pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera membentuk tim khusus untuk penegasan batas wilayah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang saat ini masih simpang siur.
Setelah rampung pada akhir Septermber 2014 mendatang, tim tersebut akan melaporkan hasil kajian mereka ke Pemprov untuk memperjelas status beberapa aset milik Pemkot Cirebon yang berada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon dan sebaliknya.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, pembentukan tim tersebut dilatarbelakangi hasil pertemuan bersama di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
"Dalam pertemuan itu, kota dan kabupaten yang bersengketa soal perbatasannya diharuskan membentuk tim dan mengaji batas-batas wilayahnya masing-masing terlebih dulu," ujarnya saat ditemui Kamis (28/8/2014).
Menurut Rahmat, kajian tim Pemkab Cirebon nantinya akan merunut pada peta awal yang dibuat pada era 1950-an. Di dalamnya, ada sekitar empat kelompok wilayah yang status administratifnya tumpang tindih antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon.
Keempat kelompok tersebut adalah wilayah Pilang Setrayasa yang menjadi perbatasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Cideng (Kedawung-Kesambi), Kesenden (Gunung Jati-Kejaksan) dan Mundu (Mundu-Lemahwungkuk). Di sana, setidaknya ada tujuh titik yang terdapat persengketaa aset antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon.
Meskipun demikian, Rahmat masih belum berani menyebutkan secara pasti aset apa saja yang statusnya saat ini masih simpang siur. Namun ia tidak menampik jika memang ada beberapa aset Pemkot Cirebon yang dibangun di wilayah administratif Kabupaten Cirebon. "Nanti kita tunggu saja hasil kajian dari tim yang turun ke lapangan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Suhartono mengatakan, ia saat ini masih merampungkan surat keputusan (SK) pembentukan tim pengaji lapangant tersebut. Namun tim tersebut sudah mulai melakukan survey awal sejak beberapa hari lalu.
Menurut Suhartono, tim itu terdiri atas berbagai elemen terkait mulai dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bapedda), DInas CIpta Karya dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta unsur musyawarah pimpinan kecamatan dan aparat desa setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon memang telah berlangsung puluhan tahun. Setidaknya 70 wilayah rukun tetangga (RT) terus dibayangi ketidakpastian wilayah administratif akibat saling klaim antara kedua pemerintah daerah. Akibatnya tak sedikit warga yang tinggal di wilayah administratif Kabupaten Cirebon, justru memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon.
Hal tersebut semakin kentara menjadi sebuah dilema di saat gelaran pesta demokrasi. Tidak hanya saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, kesaruan hak suara warga juga terjadi dalam gelaran Pilwalkot Cirebon Februari 2013 dan Pilbup Cirebon Oktober 2013 lalu.
"Saya bingung mas, KTP saya Kota Cirebon jadi saat Pilwalkot terdata sebagai pemilih. Ketika Pilbup, saya juga ada dalam data pemilih, karena rumah saya berada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon," ujar salah seorang warga perbatasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Umardi (38).
Terkait masalah ini, Bupati Cirebon sempat meminta Pemkot Cirebon untuk menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan di wilayah perbatasan sampai ada keputusan pasti dari Pemprov Jawa Barat berdasarkan hasil kajian bersama.
Hal itu diamini Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno yang juga mengaku akan menunggu keputusan Pemprov atas persoalan itu. (Handri Handriansyah/A-89)***
Kamis, 06 November 2014
Langganan:
Postingan (Atom)