Kamis, 20 November 2014

Pemkab Bentuk Tim Atasi Sengketa Perbatasan Wilayah Kota-Kab Cirebon

Pemkab Bentuk Tim Atasi Sengketa Perbatasan Wilayah Kota-Kab Cirebon


SUMBER, (PRLM).-Sesuai instruksi pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera membentuk tim khusus untuk penegasan batas wilayah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang saat ini masih simpang siur.
Setelah rampung pada akhir Septermber 2014 mendatang, tim tersebut akan melaporkan hasil kajian mereka ke Pemprov untuk memperjelas status beberapa aset milik Pemkot Cirebon yang berada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon dan sebaliknya.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan, pembentukan tim tersebut dilatarbelakangi hasil pertemuan bersama di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
"Dalam pertemuan itu, kota dan kabupaten yang bersengketa soal perbatasannya diharuskan membentuk tim dan mengaji batas-batas wilayahnya masing-masing terlebih dulu," ujarnya saat ditemui Kamis (28/8/2014).
Menurut Rahmat, kajian tim Pemkab Cirebon nantinya akan merunut pada peta awal yang dibuat pada era 1950-an. Di dalamnya, ada sekitar empat kelompok wilayah yang status administratifnya tumpang tindih antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon.
Keempat kelompok tersebut adalah wilayah Pilang Setrayasa yang menjadi perbatasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Cideng (Kedawung-Kesambi), Kesenden (Gunung Jati-Kejaksan) dan Mundu (Mundu-Lemahwungkuk). Di sana, setidaknya ada tujuh titik yang terdapat persengketaa aset antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon.
Meskipun demikian, Rahmat masih belum berani menyebutkan secara pasti aset apa saja yang statusnya saat ini masih simpang siur. Namun ia tidak menampik jika memang ada beberapa aset Pemkot Cirebon yang dibangun di wilayah administratif Kabupaten Cirebon. "Nanti kita tunggu saja hasil kajian dari tim yang turun ke lapangan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Suhartono mengatakan, ia saat ini masih merampungkan surat keputusan (SK) pembentukan tim pengaji lapangant tersebut. Namun tim tersebut sudah mulai melakukan survey awal sejak beberapa hari lalu.
Menurut Suhartono, tim itu terdiri atas berbagai elemen terkait mulai dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bapedda), DInas CIpta Karya dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta unsur musyawarah pimpinan kecamatan dan aparat desa setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon memang telah berlangsung puluhan tahun. Setidaknya 70 wilayah rukun tetangga (RT) terus dibayangi ketidakpastian wilayah administratif akibat saling klaim antara kedua pemerintah daerah. Akibatnya tak sedikit warga yang tinggal di wilayah administratif Kabupaten Cirebon, justru memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon.
Hal tersebut semakin kentara menjadi sebuah dilema di saat gelaran pesta demokrasi. Tidak hanya saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, kesaruan hak suara warga juga terjadi dalam gelaran Pilwalkot Cirebon Februari 2013 dan Pilbup Cirebon Oktober 2013 lalu.
"Saya bingung mas, KTP saya Kota Cirebon jadi saat Pilwalkot terdata sebagai pemilih. Ketika Pilbup, saya juga ada dalam data pemilih, karena rumah saya berada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon," ujar salah seorang warga perbatasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Umardi (38).
Terkait masalah ini, Bupati Cirebon sempat meminta Pemkot Cirebon untuk menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan di wilayah perbatasan sampai ada keputusan pasti dari Pemprov Jawa Barat berdasarkan hasil kajian bersama.
Hal itu diamini Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno yang juga mengaku akan menunggu keputusan Pemprov atas persoalan itu. (Handri Handriansyah/A-89)***